TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan sisa tunggakan perkara pada 2017 paling rendah sepanjang sejarah MA. "Sisa sebanyak 1.388 perkara," kata Hatta Ali di Jakarta Convention Center, Senayan, 1 Maret 2018.
Menurut Hatta angka itu lebih kecil dibandingkan dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 2.357 perkara. Sisa tunggakan di MA sejak enam tahun terakhir terus mengalami penurunan. "Apalagi jika dibandingkan dengan sisa tunggakan pada 2012 sebanyak 10.112 perkara."
Baca: Mahkamah Agung Pamerkan Kampung Hukum
Hatta mengatakam bahwa dalam waktu enam bulan MA telah mampu menyelesaikan lebih dari 86 persen sisa perkara.
Penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun itu, kata dia, tidak lepas dari sistem dan regulasi yang dibuat dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya berlakunya sistem kamar di MA, penerbitan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di MA, serta penerapan sistem baca berkas serentak dan koreksi bersama.
Baca juga: Ketua MA Bicara Soal Etika di Media Sosial
Hatta mengatakan bahwa integritas di lembaga peradilan menjadi hal yang mendasar untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kemandirian badan peradilan sebagai salah satu prinsip utama negara hukum harus diarahkan pada upaya pencapaian tujuan hukum guna menegakkan hukum dan keadilan. “Itu bisa dilaksanakan jika dijalankan oleh hakim dan aparat keadilan yang berkompeten dan berintegritas."