TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengizinkan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, untuk berobat. Tim medis lapas dan konsulen dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mendiagnosa Baasyir menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.
Melalui pernyataan tertulis, Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gultom mengatakan petugas medis merekomendasikan Baasyir untuk dirawat di rumah sakit umum di luar lapas, yang memiliki peralatan lebih lengkap. "Permohonan rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan) Teroris dan Densus 88," kata David, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bakal Menjalani Pemeriksaan Psikis di RSCM
Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, di pasal 14 ayas 1 menyatakan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Ditambah, pada pasal 17 peraturan yang sama, mengatur bagi narapidana penderita yang memerlukan perawatan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. "Dokter lapas merekomendasikan kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM."
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjenpas Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan rujukan Baasyir ke rumah sakit, telah sesuai ketentuan dengan berkoordinasi oleh BNPT dan Densus 88 Anti Teror serta pihak lainnya.
Baca juga: Dirawat di RS Harapan Kita, Kaki Abu Bakar Baasyir Membengkak
Ia menambahkan Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat. Maka, kata dia, proses rujukannya setelah kepala lapas menerima permohonan tim pengacara muslim dan rekomendasi dokter lapas, untuk meneruskan permohon tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar.
Selanjutnya Kanwil Kemenkumham mengajukan permohonan tindak lanjut perawatan Abu Bakar Baasyir kepada Dirjenpas. "Saat ini, Baasyir masih di dalam lapas. Setelah koordinasi dengan BNPT dan Densus 88, baru dibawa ke RSCM," kata Asnina.