Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemegang Izin Wajib Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

image-gnews
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Para Pihak dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2018, di Pekanbaru, Riau (28/02/2018). (Dok. KLHK)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Para Pihak dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2018, di Pekanbaru, Riau (28/02/2018). (Dok. KLHK)
Iklan

INFO NASIONAL - Dalam memperkuat strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan rapat koordinasi para pihak dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau 2018, di Pekanbaru, Riau, 28 Februari 2018. 

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, sebagai tuan rumah Asian Games 2018, kondisi Indonesia harus terjamin tidak ada asap dampak karhutla. Dengan demikian, semua pihak perlu menjaga supaya tidak terjadi asap.

"Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan agar menjaga kawasannya dari potensi karhutla dan lebih meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas pengendalian karhutla provinsi yang sudah bekerja baik", tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Ida Putera Parthama,

“Para pemegang izin harus lebih serius dan punya komitmen kuat mencegah dan menangani karhutla. Bagi pemegang izin yang di kawasannya masih terjadi kebakaran, akan menghadapi sanksi sesuai dengan hukum berlaku. Karena itu, saya berharap jangan sampai ada kebakaran pada areal konsesi,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Raffles B. Panjaitan juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, Kementerian Lingkungan telah menerapkan sistem informasi peringatan dini dan deteksi dini melalui website sipongi.menlhk.go.id selain sosialisasi, penyuluhan, serta penguatan SDM dan sarana prasarana pengendalian karhutla.

“Bersama para pihak, Kementerian Lingkungan telah melakukan upaya pencegahan melalui patroli terpadu pencegahan karhutla, pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api, pengembangan komunitas masyarakat, serta pelatihan dan pembentukan brigade dalkarhutla di tingkat tapak,” kata Raffles. 

Sebagai salah satu provinsi rawan karhutla, upaya pengendalian karhutla di Riau telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berkat kerja keras dan kerja sama para pihak, kebakaran sejauh ini dapat terkendali. Sebagaimana prediksi BMKG bahwa tahun ini cuaca normal. Artinya, lebih kering dibanding pada 2017, sehingga diperlukan peningkatan kesiapsiagaan lebih dini agar kebakaran tidak menimbulkan dampak lebih besar,” ucap Raffles.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Lingkungan kembali membentuk masyarakat peduli api (MPA) di Provinsi Riau yang terdiri atas 60 orang berasal dari Desa Palas dan Desa Muara Fajar (Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru) serta Desa Karya Indah dan Desa Pagaruyung (Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar). 

“Masyarakat yang tergabung dalam MPA ini diberi keterampilan mengenai cara dan upaya mencegah dan memadamkan karhutla. Mereka diharapkan menjadi mitra Manggala Agni atau pihak terkait lainnya dalam pengendalian karhutla di wilayahnya,” ujar Raffles.

Rakornas di Riau turut dihadiri TNI, Polri , BMKG, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Direktorat terkait lingkup Kementerian Lingkungan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan lingkup Provinsi Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Provinsi Riau, Daerah Operasional (Daops) Manggala Agni di Provinsi Riau, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), serta Pemegang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.

Sementara pantauan posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK pada Senin, 26 Februari 2018, pukul 20.00 WIB, mencatat tidak ada hotspot yang terpantau satelit NOAA-19. Sementara Satelit TERRA-AQUA (NASA) mencatat ada dua hotspot di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.(*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.