TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok penyebar berita hoax The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA menggunakan aplikasi Zello untuk berkomunikasi. "Semacam HT (Handy Talky) tapi di handphone, lalu telegram dan Facebook secara tertutup," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Fadil Imran di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 28 Februari 2018.
Fadil menjelaskan MCA terbagi dua kelompok, yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax dan Family Muslim Cyber Army. MCA sendiri merupakan kelompok inti yang proses perekrutannya dengan cara baiat. "Ada 177 anggota dan adminnya ada enam orang," ujarnya.
Baca juga: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA
Tugas dari MCA ialah menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan menstrategikan isu baru untuk lawan. "Mereka tim sniper dan inti," ucap Fadil.
Untuk Cyber Muslim Defeat Hoax, Fadil berujar, merupakan tim yang lebih besar, mereka beranggotakan ratusan ribu anggota dan dikelola oleh 20 orang admin. "Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif (berita hoax)," tutur Fadil.
Alur dari penyebaran hoax tersebut dijelaskan Fadil berawal dari MCA sebagai pembuat konten. Mereka merencanakan konten-konten provokatif yang akan disebar tiap bulannya. Kemudian, konten tersebut dimasukan ke grup kelompok Cyber Muslim Defeat Hoax, dan disebarkan secara masif.
Baca juga: Polisi: Karakteristik Kelompok Family MCA Mirip Saracen
Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Family MCA yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp bernama The Family MCA.
Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Para pelaku tersebut ialah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka disangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).