TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menetapkan 31 bank sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode 2018-2021. "Setiap bank memiliki fungsi dan peranan masing-masing, tergantung kualifikasinya," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Anggito mengatakan penetapan 31 bank ini dipilih berdasarkan kesehatan bank serta kemampuan teknologinya. Pada masa mendatang, kata dia, jemaah calon haji akan diberi rekening virtual agar mengetahui pengelolaan dana hajinya. "Dengan virtual account, jemaah bisa mengecek perkembangan dana hajinya," ujarnya.
Baca:
Jadwal Seleksi Calon Anggota BPKH ...
Ongkos Haji Naik Rp 900.670, Menteri Agama ...
Anggito menyebutkan setiap bank memiliki peranan dan fungsi yang berbeda-beda karena BPS BPIH tidak hanya difungsikan sebagai penerima setoran awal, pembatalan, atau pelunasan. Bank juga difungsikan untuk penempatan, likuiditas, operasional, peningkatan nilai manfaat, dan mitra investasi.
Sebanyak 23 bank akan berperan dalam penerimaan dan pelunasan setoran, 3 bank sebagai operasional BPKH, 7 bank sebagai likuiditas, 27 bank penempatan, 6 bank peningkatan nilai manfaat, dan 11 bank digandeng untuk menjalankan fungsi investasi. BPS BPIH ini ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: JK Sebut Malaysia Sudah Lebih Dulu Investasikan ...
Dengan bank pengelolaan dana haji melalui investasi dan peningkatan nilai manfaat diharapkan kerja sama antara BPHK dan BPS BPIH bisa meningkatkan pelayanan pelaksanaan haji. BPHK ditargetkan bisa melayani 550 ribu jemaah baru setiap tahun dengan target dana kelola akumulasi Rp 112 triliun. "Pada 2017, jumlah pendaftar sudah 594 ribu jemaah dan dana haji Rp 102.7 triliun," ucap Anggito.
Berikut ini daftar BPS BPIH.
Bank Penerima
Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Aceh, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syriah Bukopin, Unit Usaha Syariah (UUS) Permata, UUS Bank BTN, UUS Bank Sinarmas, UUS Bank CIMB Niaga, UUS Bank OCBC NISP, UUS Bank Danamon, UUS Maybank, UUS Bank DKI, UUS Bank Jatim UUS Bank Jateng, UUS Bank Kalimatra, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Sumut, UUS Bank Riau Kepri, dan UUS Bank Nagari.
Bank Penempatan
Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Aceh, Bank Panin Dubai Syariah, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, BTPN Syariah, UUS Bank Permata, UUS Bank BTN, UUS Bank Sinarmas, UUS Bank CIMB Niaga, UUS Bank OCBC NISP, UUS Bank Danamon, UUS Maybank, UUS Bank DKI, UUS Bank Jatim, UUS Bank Jateng, UUS Bank Sulselbar, UUS Bank Nagari, UUS Bank Kalbar, UUS Bank Riau Kepri dan UUS Bank Kalbar, UUS Bank Kalsel, UUS Bank DIY, UUS Bank BNT, dan UUS Bank Jambi
Bank Operasional
Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah
Bank Likuiditas
Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, UUS Bank Jatim, dan UUS Bank Riaukepri
Bank Pengelola Nilai Manfaat
Bank BTPN Syariah, UUS Bank BTN, UUS Bank OCBC NISP, UUS Bank Danamon, UUS Bank Maybank, dan UUS Bank DIY
Bank Investasi
Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Bank Mega Syariah, BUUS Bank CIMB, UUS Maybank, UUS Bank Dinamon, UUS Bank BTN, UUS Bank Jateng, dan UUS Bank Jatim.
TAUFIQ SIDDIQ