TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan mendorong Kejaksaan Agung atau Kejagung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba. Menurut dia, ada banyak terpidana narkoba yang mengendalikan narkoba tapi belum dieksekusi.
"Hal ini menjadi ironi. Ketika Indonesia bertekad melawan narkoba, masih ada napi yang mengendalikan peredaran narkoba," kata Taufik pada Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Kapal Asing Bawa 2,6 Ton Sabu, Bea Cukai Duga Masih Satu Jaringan
Taufik meminta Kejaksaan Agung tidak kompromi dengan napi yang mengendalikan narkoba. Bahkan napi narkoba yang sudah divonis hukuman mati harus diprioritaskan untuk segera dieksekusi.
"Beberapa gram narkoba saja sudah bisa merusak generasi bangsa, apalagi sampai berton-ton. Jadi penyelundupan narkoba harus dilacak dan dihentikan," ucap Taufik.
Baca: Pengendali Narkoba dalam Narkoba Jadi Target Eksekusi Mati
Berkaitan dengan penyelundupan narkoba, politikus Partai Amanat Nasional ini meminta aparat mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui daerah perbatasan dan pelabuhan-pelabuhan tikus. "Penyelundupan dan peredaran narkoba di Indonesia bukan hanya kronis, tapi sudah stadium empat, sehingga harus segera dihentikan," ujarnya.
Ia merujuk pada penangkapan yang baru saja dilakukan Kepolisian RI dan Bea Cukai pada Selasa, 20 Februari 2018. Sebuah kapal asing berbendera Singapura, MV Lian Yu Yun 61870, membawa narkoba jenis sabu seberat 1,6 ton di perairan Karang Helen Mars, Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya pada 7 Februari 2018, TNI Angkatan Laut dan instansi terkait menangkap awak kapal MV Sunrise Glory yang membawa sabu seberat 1 ton.