TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018." Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi SP menyampaikan dalam siaran tertulisnya, Rabu, 28 Februari 2018.
Johan Budi menjelaskan perpanjangan masa jabatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Presiden. Sebenarnya, kata dia, masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Panitia seleksi komisioner KPPU juga sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
Baca: Kekosongan Komisioner, KPPU Berhenti Beroperasi
Menurut Johan Budi, pada 22 November 2017, Presiden telah mengirim 18 nama kandidat yang merupakan hasil seleksi Panitia Seleksi Komisioner KPPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk uji kelayakan. "Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan."
Atas dasar hal itu, Presiden mengeluarkan keputusan presiden terjait perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, yaitu 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Sedangkan keppres perpanjangan kedua berlaku pada 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan uji kelayakan pada masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.
Kegiatan KPPU dihentikan sementara lantaran kekosongan anggota. Menurut Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, kekosongan komisioner terjadi mulai Rabu, 28 Februari 2018. "Komisioner baru belum ada, tapi masa jabatan komisioner lama sudah berakhir," kata Charles di gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca juga: Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan ...
Akibat tak adanya anggota KPPU yang aktif, kegiatan komisi otomatis dibekukan. Dampaknya proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi berhenti sementara. Semua kegiatan yang melibatkan anggota komisi pun berhenti.
Legiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik terhadap putusan KPPU di tingkat pengadilan negeri (PN) maupun mahkamah agung (MA) tidak dapat dijalankan. Khususnya, yang membutuhkan surat kuasa ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.
Saat ini, menurut Charles, KPPU sedang menangani 10 perkara dan 19 notifikasi merger akuisisi. Sedangkan untuk perkara yang telah mendapatkan surat keputusan sebelum 28 Februari 2018, tetap dapat berjalan.