TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan alat peraga kampanye yang menampilkan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik.
"Itu langkah yang bagus," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2018. Ia menilai pelarangan itu dapat mencegah penyalahgunaan nama tokoh nasional oleh partai dan calon legislatif yang mengakibatkan tercorengnya nama mereka.
Baca Juga:
Baca: Alasan KPU Larang Partai Gunakan Tokoh Nasional untuk Kampanye
Namun di sisi lain, Fadli menilai KPU seharusnya tak perlu sampai membuat aturan soal itu karena dinilai tak terlalu subtansial. "Tapi dalam era demokrasi, masa semuanya mau diatur," kata dia.
Selain itu, Fadli menyoroti upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengatur isi ceramah di tempat ibadah agar tak memuat unsur kampanye. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai kebijakan itu tak sesuai dengan tugas Bawaslu. "Jadi Bawaslu juga tidak usah mengatur ceramah di masjid," ujarnya.
Baca: Kata Partai Berkarya Soal Larangan Gambar Soeharto untuk Kampanye
KPU sebelumnya menyatakan melarang penggunaan alat peraga kampanye yang menampilkan tokoh nasional seperti Soekarno, Soeharto, Hasyim Asyari, dan B.J. Habibie. Sebab, tokoh-tokoh tersebut bukan pengurus partai.
KPU hanya mengizinkan penggunaan gambar tokoh nasional yang masih aktif menjadi pengurus partai. Partai juga diizinkan mencantumkan nama calon presiden dan wakil presiden atau pengurus partai politik lain.
Penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan rapat internal partai juga diperbolehkan karena tidak difasilitasi KPU. Kewenangan partai politik saat sosialisasi pemilu adalah pemasangan bendera partai dan nomor urut dalam pertemuan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat.