TEMPO.CO, Jakarta - Terkait wacana Jusuf Kalla diusung kembali sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019, Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Golkar Zainudin Amali mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa mencalonkan diri lagi setelah dua kali menjabat. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengaturnya dengan jelas.
Zainudin mengatakan Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun. Setelahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: KPU Sebut Jusuf Kalla Tak Bisa Kembali Jadi Cawapres
"Jadi dia hanya bisa memangku dua kali jabatan yang sama. Tidak ada hubungannya menjabat berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018.
Zainudin mengatakan telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penafsiran aturan dalam UUD 1945 tersebut. Keduanya sepakat masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua periode baik berturut-turut ataupun dengan dengan jeda.
Isu mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden mencuat setelah Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla maju kembali sebagai wakil presiden di pemilihan umum 2019. PDIP ingin Kalla mendampingi Joko Widodo yang mereka usung sebagai calon presiden 2019.
Kalla telah dua kali menjabat wakil presiden. Kalla pertama kali menjadi wakil presiden berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 dan kemudian mendampingi Jokowi pada 2014-2019. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Jusuf Kalla dalam beberapa kesempatan telah menolak tawaran PDIP. Terakhir, dia menyatakan tak bisa maju lantaran terbentur konstitusi karena telah menjabat dua periode kepemimpinan dengan jabatan yang sama.