TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melelang sejumlah mobil berbagai merek yang merupakan rampasan dari berbagai kasus korupsi, pada Selasa 27 Februari 2018. Adapun mobil yang dilelang di antaranya adalah milik terpidana kasus suap Wisma Atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin yang laku Rp 300 juta.
"Dari perkara atas nama Muhammad Nazaruddin, satu unit mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T, Tahun 2010, warna hitam, No. Pol. B 85 D laku terjual Rp 300.094.000 dengan pemenang lelang Andriadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha lewat keterangannya pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca juga: Mobil dan Ponsel Rampasan dari Kasus Korupsi Siap Dilelang KPK
Selain mobil hasil rampasan dari Nazaruddin, KPK juga melelang mobil Mohammad Sanusi, terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta dan Luthfi Hasan Ishaq, terpidana kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Adapun barang hasil rampasan KPK dari Lutfi Hasan Ishaaq berupa satu mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 berpelat B-948-RFS, yang laku dilelang seharga Rp 323.623.000 dengan pemenang lelang Arifin Wijaya dan satu mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam, laku seharga Rp 638.277.000 dengan pemenang lelang Krisno Teddi.
Adapun mobil yang laku dilelang lainnya, satu mobil Jaguar warna hitam metalik berpelat B-123-RX, hasil rampasan dari Mohamad Sanusi. Mobil itu laku terjual seharga Rp 599.661.000 dengan pemenang lelang Muhammad Yunus.
Baca juga: KPK Akan Lelang Mobil Rampasan dari Nazaruddin dan Luthfi Hasan
"Dari kegiatan lelang barang rampasan hari ini tanggal 27 Februari 2018 semua laku terjual," kata Priharsa.
KPK melelang barang-barang tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 27 Februari 2018, pukul 12.00 sampai 14.00.
Mekanisme lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang akan menggunakan aplikasi lelang atau e-auction dengan perantara KPKNL Tangerang I.