TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memerintahkan partai peserta pemilu untuk menurunkan semua baliho dan spanduk bergambar ketua umum partai.
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," ujar anggota Bawaslu M Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Februari 2018.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa partai politik yang menampilkan spanduk dan baliho bergambar ketua umum dan pejabat partai lainnya. Di antaranya reklame Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Reklame itu tertulis "Muhaimin Iskandar Cawapres 2019".
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini
Selain itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menampilkan ketua umumnya, M Romahurmuziy dalam reklame bertuliskan "Mari Bersatu Membangun Indonesia".
Afifuddin mengatakan, reklame-reklame tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017 tentang iklan kampanye. Menurut dia, reklame bergambar ketua umum partai politik merupakan salah satu bentuk citra diri partai politik.
"Saat ini definisi kampanye bukan hanya untuk menyampaikan visi misi, melainkan juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud bisa berupa foto orang dan logo parpol (partai politik)," kata Afifuddin.
Baca juga: Dua Poin Teguran Bawaslu Sumut untuk Edy Rahmayadi
Afifuddin menuturkan, Bawaslu akan memberikan teguran kepada partai yang menampilkan reklame-reklame tersebut. Bila sanksi tegurannya diacuhkan, kata Afifuddin, partai politik terakait akan diberikan sanksi adminsitratif.
"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata Afifuddin.
Adapun masa kampanye Pemilu dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Selanjutnya, masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada pada 14-16 April 2019. Pemungutan suara dilakukan tanggal 17 April 2019.