TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan lembaganya tidak dapat bertindak terlalu jauh terhadap beredarnya ujaran-ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax yang disebarkan melalui aplikasi pengiriman pesan dan media sosial. Untuk menghalau tindakan yang dilakukan kelompok-kelompok penyebar hoax dan ujaran kebencian, Bawaslu bekerja sama dengan pakar Internet.
"Kami akan membuat tim pemantau, nanti kalau ditemukan lagi (ujaran kebencian di medsos) langsung di-take down (ditindak)," kata dia dalam Focus Group Discussion Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 27 Februari 2018.
Baca:
Empat Tersangka Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Ditangkap
Sidang Ujaran Kebencian, Ini Kronologi Pendeta...
Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK mengumumkan penangkapan empat anggota kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp bernama The Family MCA. Mereka ditangkap kemarin, 26 Februari 2018, lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), dan Yuspiadin (24). Mereka disangka menyebarkan hoax, ujaran kebencian, serta virus yang merusak perangkat elektronik penerima. Polisi membidik mereka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga:
Sebar Hoax Muazin Dibunuh, Dosen Bahasa Inggris Ditangkap
Banyak Ujaran Kebencian, Polri: Indonesia...
Untuk mengantisipasi masalah-masalah semacam itu semakin besar, Bawaslu membuat perjanjian dengan platform media sosial, untuk menutup akun-akun seperti itu. "Karena media yang digunakan, kami tidak bisa masuk sedalam itu. Kami bekerja sama," ujar Ratna.
Selain ujaran kebencian yang semakin santer di media sosial, Ratna menuturkan suap politik menjadi isu besar menjelang pilkada 2018. Terbukti dari adanya beberapa kasus seperti di Palangkaraya dan Cirebon. "Namun, kasus itu tidak dapat dilanjuti, karena laporannya dicabut," katanya.