TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan memperketat pengawasan terhadap konten media massa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Pemilu 2019). Pemantauan ini bertujuan memastikan pemberitaan media tak disisipi iklan kampanye.
“Pengawasan akan dilakukan di seluruh pemberitaan media, termasuk breaking news dan running text di televisi,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Dewan Pers Ibaratkan Media di Tahun Politik bak Lomba Maraton
Stanley menambahkan, siaran langsung stasiun televisi dan content streaming di portal online termasuk yang akan diawasi secara khusus. Dia menilai, belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak produk pemberitaan seputar pemilihan umum justru diisi dengan aktivitas ketua partai politik dan konten lainnya yang tergolong iklan kampanye.
Dia mengakui, kemerdekaan pers tak boleh diintervensi. Namun, kata dia, banyak media mengklaim menulis berita padahal tak memenuhi kaidah jurnalistik, bahkan menayangkan kampanye hitam. “Seperti dalam pemilu kemarin (2014), ada Obor Rakyat, Pabriknews.com, itu bukan berita,” ucap Stanley. “Yang diawasi Dewan Pers adalah produk berita, yang memenuhi 11 pasal kode etik jurnalistik.”
Suasana politik tahun ini tak hanya diramaikan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 171 daerah pada 27 Juni mendatang. Pada saat yang sama, partai politik juga bersiap menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.
Baca: Dewan Pers: Wartawan Maju Pilkada Harus Mundur dari Profesinya
Tahap pemilu telah dimulai. Terakhir, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 14 partai peserta Pemilu 2019, yang terdiri atas 10 partai lama dan empat partai baru. Jumlah ini masih sementara lantaran tiga partai politik lainnya tengah mengajukan gugatan atas keputusan KPU yang menyatakan mereka tak lolos seleksi, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut tahap Pemilu 2019, pada akhir bulan ini KPU akan memulai masa pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan perwakilan rakyat tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Adapun pendaftaran bakal calon pasangan presiden baru akan dibuka pada awal Agustus mendatang. Masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 hingga sepekan sebelum pencoblosan.
Kemarin, di tempat yang sama, Koordinator Bidang Isi Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano Fenolono, mengatakan gugus tugas kerja sama pengawasan antara KPI, Dewan Pers, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu juga akan memantau sumber pendanaan lembaga penyiaran. “Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran telah mengatur bahwa lembaga penyiaran dilarang dibiayai oleh peserta politik,” tutur Hardly.
Menurut Hardly, ketentuan ini bukan bertujuan membatasi partai politik dan lembaga penyiaran, melainkan menjamin kampanye berlangsung tertib dan adil bagi semua partai politik. Lembaganya memastikan akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar, dimulai dari teguran tertulis. “Setelah itu, KPI akan menunggu tindakan dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.
RIANI SANUSI PUTRI