TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tekanan massa yang berunjuk rasa dalam sidang Peninjauan Kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bisa mempengaruhi independensi hakim dalam putusannya. "Agak sulit untuk memastikan bahwa putusan itu pasti tidak akan terpengaruh," kata Usman saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Februari 2018.
Usman menjelaskan, perkara yang menjerat Ahok, yaitu penodaan agama, sejak awal telah berada di dalam atmosfer tekanan. Karena itu, kata Usman, vonis majelis hakim sulit dipisahkan dari tekanan kelompok yang anti-terhadap kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca: Ini Dasar Hukum Ahok Boleh Tidak Hadir di Sidang PK
Menurut Usman, pengaruh tekanan publik terhadap peradilan (mobokrasi) putusan PK nanti semestinya kecil kemungkinannya. Sebab, dia melanjutkan, ada faktor yang membuat tekanan itu tidak akan sebesar ketika sidang sebelumnya. Faktor tersebut yaitu momentum pemilihan kepala daerah DKI yang sudah lewat.
Simak: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Berat Putusan Dibanding Tuntutan
Untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh tekanan publik terhadap putusan sidang PK Ahok, Usman mengatakan bisa dilihat dari pertimbangan hakim. "Apakah memang majelis hakim di tingkat PK, katakanlah meninjau ulang materi amar putusan yang ada dalam pengadilan sebelumnya," ujarnya. "Atau sejauh mana bukti baru atau keadaan baru yang diajukan itu semakin memperkuat bukti pembelaan dari Ahok ketika proses persidangan masih berlangsung."
Kendati begitu, Usman memperkirakan masa hukuman yang sudah dijalani Ahok juga akan menjadi pertimbangan oleh hakim untuk mengambil putusan seadil-adilnya.
Baca: Alumni 212 Geruduk Sidang Ahok? Bachtiar Nasir: Itu Hak MA, Tapi.
Hari ini, sidang PK Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak satu kompi personel kepolisian untuk menjaga sidang dari aksi massa, yang meminta hakim menolak PK Ahok.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok dalam perkara penistaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengajukan banding atas keputusan hakim. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia mengajukan peninjauan kembali.
Infografis: Tokoh 212, Rizieq Shihab Dilaporkan 11 Kali dalam 9 Bulan