TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai sejauh ini calon wakil presiden (cawapres) paling ideal bagi calon presiden Jokowi di pemilihan presiden 2019 adalah Jusuf Kalla (JK). Alasannya, mayoritas survei masih menyebut JK sebagai pendamping Jokowi paling potensial.
“Kalau dimungkinkan, pasangan ideal untuk 2019-2024, ya, Jokowi dan JK,” kata Bambang di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2018.
Baca:
PDIP Kaji Lagi Kemungkinan Jusuf Kalla Jadi Cawapres Jokowi...
Puan: PDIP Bisa Berkomunikasi dengan JK Soal Cawapres Jokowi...
Jika Kalla tak maju sebagai cawapres Jokowi, kata Bambang, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang paling ideal. Pasangan Jokowi-Prabowo dianggapnya sebagai pasangan terbaik. Menurut Bambang, pasangan Jokowi-Prabowo bisa meredam perpecahan akibat perseteruan pendukung Jokowi dan Prabowo.
Sejumlah nama muncul dalam berbagai survei sebagai cawapres Jokowi. Nama-nama itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuzy, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Ada juga nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher yang masuk jajaran sembilan cawapres dari PKS.
Baca juga:
PDIP: Cawapres Jokowi Harus Bisa Dongkrak...
Megawati Perintahkan Kader PDIP Menangkan...
Ketua Dewan Pimpinan Pusat nonaktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani, mengatakan partainya tengah mengkaji kemungkinan JK mendampingi Jokowi dalam pilpres 2019. PDIP mengkaji Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. “UU Pemilu juga dibahas Komisi Pemilihan Umum, walau sudah ada hitam di atas putih, implementasinya berubah-ubah,” ucap Puan, kemarin.
Jusuf Kalla masuk bursa calon wakil presiden untuk Joko Widodo dalam pilpres 2019. Namun kemungkinan itu terbentur Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan jabatan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jusuf Kalla pernah menjadi wakil presiden pada periode 2004-2009.
ZARA AMELIA | ARKHELAUS WISNU