TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo angkat bicara soal kasus meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia, Adelina Lisao karena disiksa majikannya di Malaysia. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengaakan tak terkejut saat mendengar ada kabar TKI disiksa majikannya.
“Penganiayaan atau kekerasan terhadap TKI kita bukan cerita baru,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Beredar Video Diduga Penyiksaan TKI Adelina Lisao
Menurut dia, pengiriman TKI ke luar negeri menguntungkan negara karena menghasilkan devisi. “Tapi kita enggak ikhlas juga anak bangsa kita disiksa di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.
Sebelumnya, beredar video yang menampilkan penyiksaan seorang perempuan. Dalam video tersebut, seorang wanita memukuli dan menendang perempuan yang diduga adalah Adelina.
Saat ditanya soal video penyiksaan tersebut, Bamsoet mengaku belum melihatnya. Meski begitu, ia prihatin dengan kasus yang menimpa Adelina.
Bamsoet pun telah meminta Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk memperketat pengawasan penempatan TKI. Terutama TKI yang dikirim secara illegal. “Juga imbauan kepada Kantor Ketenagakerjaan kita di sini untuk lebih cermat mencegah adanya human trafficking tersebut,” dia menambahkan.
Baca: Ibu Adelina Belum Lihat Video Penyiksaan yang Diduga Anaknya
Adelina, 28 tahun, ditemukan tak berdaya di teras majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia, Sabtu 10 Februari 2018. Ketika itu, sejumlah luka ditemukan di lengan, kaki dan wajah.
Perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu sempat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam. Namun nyawanya tak tertolong, ia meninggal sehari setelah dibawa ke rumah sakit.
Sebelum meninggal, Adelina sempat mengungkapkan dirinya telah dianiaya dan dipaksa tidur di luar rumah majikannya, bersama seekor anjing peliharaan. Perlakuan ini dialami Adelina selama sebulan terakhir.
Kepolisian Malaysia telah menetapkan tiga orang berinisial ML, MA, dan JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Adelina. Dua tersangka yakni majikan perempuan Adelina dan saudara laki-lakinya, ditahan pada 11 Februari lalu. Keesokan harinya, polisi menahan ibu kandung majikan Adelina.
Seperti dilansir Reuters, Rabu 21 Februari 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum Malaysia menuntur dua majikan Adelina: M.A.Ambika, 60 tahun dengan pasal pembunuhan. Ada pun putri majikan, dituntut kerena telah merekrut pekerja asing tanpa dokumen yang sah. Ambika didakwa dengan pasal 302 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati.
Di Indonesia, Bareskrim Mabes Polri menangkap dua calo yang diduga memberangkatkan Adelina Lisao. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ferdi Sambo, mengatakan dua calo tersebut merupakan tetangga korban. “Mereka biasa merekrut orang untuk kerja di luar,” kata Ferdi.
Dua calo Adelina itu adalah perempuan berusia 33 tahun berinisial FT dan seorang laki-laki berusia 37 tahun berinisial HP. Keduanya ditangkap Kepolisian Daerah NTT tiga hari lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditahan di Polda NTT.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bakal turun tangan dalam menuntaskan kasus Adelina ini. Ia meminta pemerintah Malaysia memberikan hukuman yang tegas terhadap majikan Adelina. "Kalau perlu pun saya akan berhubungan dengan Pak Najib (Perdana Menteri Malaysia Najib Razak) untuk mempertegas hukumannya," kata Kalla.