TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI meminta kepolisian segera menemukan pemberi suap dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Garut 2018. “Kami minta polisi segera mengusut siapa pemberi suap,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan, ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 25 Februari 2018.
Pemberi suap diduga menyuap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar diloloskan sebagai calon Bupati Garut. Menurut Abhan, karena itu merupakan kasus suap, pemberi dan penerima harus dikenai sanksi.
Baca: Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap
Gabungan Satuan Tugas Antimoney Politic Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan Satgas Daerah Jawa Barat serta Kepolisian Resor Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dengan sangkaan suap atau gratifikasi.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, Ade dan Heri sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Agung belum menyebutkan siapa calon kepala daerah yang diloloskan dengan suap oleh kedua oknum dalam pilkada Kabupaten Garut itu.
Polisi membidik Ade dan Heri dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi Z-1784-DY dalam perkara ini.
Abhan belum menjelaskan sanksi Bawaslu RI terhadap calon Bupati Garut pemberi suap itu. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut pelanggaran tersebut untuk menentukan sanksinya. “Nanti kami lihat lebih lanjut.”