Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Tetap Salat Berjemaah dan Fokus Penyembuhan

Editor

Amirullah

image-gnews
Penyidik senior Novel Baswedan usai menjalankan salat zuhur di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Penyidik senior Novel Baswedan usai menjalankan salat zuhur di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berjalan menuju Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arah jarum jam menunjukkan pukul 12.07 WIB. Saatnya Novel menjalankan salat zuhur. Novel mengenakan gamis krem, peci putih, dan kacamata.

Novel dikenal sebagai pribadi yang menjaga salat berjemaah. Bahkan, insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017 terjadi seusai Novel salat subuh di masjid dekat rumahnya, Al Ihsan.

Baca juga: KPK: Usulan Pembentukan TGPF Novel Baswedan Tergantung Jokowi

Sepulang dari Singapura untuk menjalani pengobatan, Novel tetap menjalankan rutinitas beribadah di Masjid Al Ihsan. Hari ini, misalnya, ia melaksanakan salat zuhur berjemaah dan baru keluar masjid sekitar pukul 12.33 WIB.

Novel tampak ditemani tiga hingga empat pria. Mereka adalah utusan KPK yang menjaga keamanan Novel. Meski di akhir pekan, Novel tak berencana jalan-jalan bersama istri dan anaknya. Novel berfokus pada kesembuhan mata kirinya yang disiram air keras oleh orang tak dikenal.

"Tidak ada (rencana jalan-jalan). Saya kira fokus pengobatan selesai. Nanti yang lain-lain belakangan," kata Novel seusai salat di Masjid Al Ihsan, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2018.

Dia mengaku belum bisa kembali bekerja mengusut perkara korupsi. Mata kiri yang belum sembuh total menjadi penyebabnya. Ia masih harus menjalani dua operasi di Singapura. Operasi sebelumnya sudah berjalan dengan pemasangan artificial cornea. Pemasangan itu untuk memaksimalkan pertumbuhan selaput mata kiri Novel. "Kalau nanti tidak tuntas kan jadi berantakan semua," ujar Novel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar 90 persen kornea mata kiri Novel terbakar setelah disiram air keras pada April lalu. Novel pun harus berobat di Singapura dan menjalani operasi tahap satu pada 17 Agustus 2017. Saat ini, Novel mengaku mata kirinya tidak bisa melihat sama sekali. Sedangkan mata kanannya tidak berfungsi normal lantaran apa yang dilihatnya berkabut.

Seusai salat, Novel langsung kembali ke rumahnya dan masih dikawal tim pengamanan KPK. Di depan rumah Novel yang berlokasi di Jalan Deposito itu tampak berdiri sebuah tenda.

Di dalam tenda tampak seperti kos-kosan. Ada satu kasur, dispenser, beberapa kardus air mineral, dan snack. Ada juga meja untuk menaruh teh, kopi, dan gula.

Baca juga: Operasi Lancar, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

"Tenda buat mereka jaga. Setelah kejadian penyiraman air keras ada penjagaan di depan rumah Novel," ujar salah satu penjaga keamanan kompleks, Sapri.

Nuansa sepi menyelimuti di sekitar rumah Novel. Namun, penjagaan semakin ketat. Selain dijaga tim keamanan, jalan menuju rumah Novel ditutup palang berwarna hitam putih. Dua scoop jalan berwarna oranye, tanda tidak boleh lewat, terpampang di depan rumah. Jaraknya hanya satu rumah di sebelah kediaman Novel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

4 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

19 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

6 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

19 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.