TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan tiga tuntutan umat atau trituma. Deklarasi ini dilakukan kaukus yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat Islam karena menganggap adanya kriminalisasi terhadap ulama.
"Kami berjanji akan selalu istiqomah dalam memperjuangkan maksud dan tujuan dibentuknya kaukus Pembela Imam Besar Indonesia Habib Rizieq Shihab sebagaimana termaktub dalam trituma," ucap Sekretaris Jenderal Kaukus Dedi Suhardadi dalam acara deklarasi di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2018.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Potensi Rizieq Shihab dalam Survei Capres
Trituma yang dikeluarkan Kaukus Pembela Rizieq ini diantaranya adalah meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap alim ulama dan aktivis, menjamin keselamatan alim ulama dan aktivis, dan rekonsiliasi kebhinekaan guna persatuan Indonesia.
Kaukus Pembela Imam Besar Habib Rizieq Shihab sebelumnya dibentuk oleh sejumlah elemen ormas Islam untuk mengawal ulama dan aktivis muslim yang dianggap kritis terhadap pemerintah. Kaukus itu terdiri dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, Forum Umat Islam (FUI), dan Kebangkitan Jawara dan Pengacara.
Baca Juga:
Baca juga: Begini Rizieq Shihab Pesan Pendukungnya Kawal Sidang PK Ahok
Pembentukan kaukus ini bermula dari sejumlah ulama serta aktivis yang terjerat kasus hukum. Di antaranya adalah kasus dugaan pornografi yang dilakukan Rizieq Shihab serta kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dan Jonru Ginting. Menurut para anggota yang tergabung dalam kaukus tersebut, seharusnya negara wajib memberi keamanan bagi warganya.
"Tapi saat ini ulama-ulama itu yang perlu diperhatikan. Saat ini Alfian Tanjung, Jonru, juga Asma Dewi, yang sekarang mereka masih menghadapi persidangan, dan kami dengar juga sekarang ada 13 orang yang sudah ditangkap dan akan segera diproses," ucap Dedi menambahkan.