TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyelidiki 13 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Riau. Luas lahan terbakar yang ditangani kepolisian mencapai 223 hektare.
Polisi pun menduga adanya unsur kesengajaan membakar lahan untuk kawasan perkebunan. "Kasus ini melibatkan orang perorang atau petani, lahan yang dibakar diduga bakal digunakan untuk menanam cabe dan palawija lainnya," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo pada Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi di Masa Pilkada, Sebab...
Namun kepolisian belum menetapkan satupun tersangka atas peristiwa itu. Polisi mencatat kasus kebakaran lahan terjadi di tujuh kabupaten dan kota seperti Pelalawan, Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hulu, Dumai dan Kepulauan Meranti. Kebakaran lahan terbesar terjadi di Kepulauan Meranti mencapai 135 hektare.
"Lahan yang terbakar sudah kami pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan," kata Guntur.
Selain itu, Guntur mengatakan tengah melakukan penyelidikan kebakaran lahan di konsesi perusahaan perkebunan sagu. Luas lahan terbakar mencapai 50 hektare.
Kepada polisi, perusahaan mengaku kebakaran lahan yang terjadi di perkebunan sagu akibat lompatan api dari masyarakat sekitar. "Ini masih kami selidiki," ujarnya.
Baca: BNPB Siapkan Antisipasi Kebakaran Hutan Menjelang Asian Games
Musim panas yang melanda wilayah Riau bagian pesisir memicu kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau memantau peningkatan jumlah titik panas (hotspot) sejak Januari 2018.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan selama tiga bulan ke depan. Total luas lahan terbakar hingga kini mencapai 663 hektare. "Penetapan status siaga darurat diikuti dengan pembentukan Satgas pengendalian sehingga pengendalian berjalan efektif, terpadu dan efisien," kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.