TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tidak ada informasi spesifik yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto kepada penyidik KPK. Febri tak dapat menyampaikan siapa saja nama-nama lain yang disampaikan Setya dan terlibat dalam perkara korupsi e-KTP.
"Apa saja yang disampaikan, siapa saja yang disampaikan tentu tidak bisa saya sampaikan sebagai konsumsi publik karena itu terkait dengan teknis pemeriksaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat
Febri tidak membantah adanya laporan dari Setya Novanto ihwal nama-nama yang diketahuinya ikut menikmati aliran uang dari megakorupsi proyek itu. Febri hanya memastikan tidak ada informasi spesifik.
Padahal, Setya seharusnya menyampaikan keterangan signifikan, seperti tokoh besar lain yang terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Hal itu bila Setya benar-benar serius mengajukan status pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau dikenal istilah justice collaborator (JC). "Kesempatan masih ada," ujar Febri.
Baca: Andi Narogong Bantah Keterangan Setya Novanto Soal Ganjar Pranowo
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Setya menyatakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyampaikan ada distribusi uang e-KTP kepada anggota DPR. Setya mengklaim telah melaporkan informasi itu ke penyidik KPK.
Tak hanya itu, Setya juga mengaku melaporkan nama mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Setya bungkam ketika ditanya alasan membawa nama Arif dan Mekeng.
Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya disebut menerima total feesebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.