TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung usulan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan ihwal pembatalan pelaksana tugas gubernur (plt) oleh polisi. "Kami mendukung, karena ini salah satu masalah yang serius bagi kepolisian," ujar anggota Kompolnas Bekto Suprapto di Kementerian Polhukam, Jumat, 23 Februari 2018.
Sebelumnya, Mentri Polhukam Wiranto meminta Polri dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji ulang perihal penunjukan Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
Baca: Wiranto Minta Kemendagri dan Polri Kaji Ulang Soal Plt Gubernur
Menurut Wiranto, pertimbangan ini lantaran munculnya penilaian negatif dari masyarakat. Wiranto mengatakan tidak masalah mencari kebijakan lain jika polemik tersebut memicu kegaduhan. "Kan Surat Keputusannya belum ada, kalau diganti saja kenapa, asalkan tidak ribut," ujarnya.
Bekto berujar memang seharusnya usulan Plt gubernur ini dibatalkan karena sejak awal kepolisian tidak meminta untuk ditunjuk sebagai Plt. "Kepolisian kan diminta oleh Kemendagri," ujarnya.
Simak: Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur
Bekto menuturkan permintaan Kemendagri itu membuat kepolisian menjadi serba salah. Karena itu Kompolnas mendukung jika Kememkopolhukam punya usulan mebatalkan wacana ini. "Kami babak belur karena ini," kata dia.