TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap Mustafa Kamal Nurullah, pria penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan fitnah kepada Presiden Joko Widodo. "Tersangka terbukti menyebarkan ujaran kebencian konten SARA di dua media sosial," ujar Kepala Subdirektorat I Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Arwan, Jumat, 23 Februari 2018.
Menurut Irwan, Mustafa ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis malam, 22 Februari 2018. Mustafa, kata Irwan, pada dua akun media sosial miliknya, Twitter dan G+, beberapa kali mengunggah ujaran kebencian terhadap suatu etnis tertentu yang ditulisnya berasal dari hewan. Mustafa juga menyebut etnis tersebut bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca: Banyak Ujaran Kebencian, Polri: Indonesia Darurat Akal Sehat
Jokowi dalam kicauan Mustafa dikatakan termasuk etnis tersebut serta memiliki hubungan garis keturunan dengan PKI. Karena itu polisi menetapkan Mustafa sebagai tersangka ujaran kebencian. "Tersangka terbukti memfitnah Presiden," kata Irwan.
Bukan hanya Presiden, kata Irwan, Mustafa mengunggah tulisan tentang Ibu Negara Iriana Jokowi. Dalam posting-an itu, Mustafa menyebut Iriana sebagai wanita penghibur. "Dia juga menyertakan gambar pornografi," ujar Irwan.
Selain Mustafa, Bareskrim Polri menangkap Sandi Ferdian, tersangka dugaan penyebar berita bohong. Sandi membagikan berita dengan mencatut salah satu media tentang larangan azan yang disetujui oleh Megawati Soekarnoputri. "Tersangka yang kedua ini kami tangkap di Lampung," katanya.
Simak: Pelaku Ujaran Kebencian dan Penghinaan Presiden Ditangkap
Irwan mengatakan dua tersangka mengaku hanya iseng mengunggah tulisan tersebut agar viral di media sosial. Bareskrim menyita barang bukti satu telepon seluler dari masing-masing tersangka dan KTAPI.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun. Polisi juga menjerat menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan.