TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai jika beberapa pidana khusus masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka akan membuat penanganan terhadap kasus menjadi abu-abu.
"Jadi harus ditelaah lebih detail lagi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2018.
Baca: RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah
Sandra mengatakan beberapa pidana khusus tersebut diantaranya tentang perzinahan, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Sebagai contoh, penanganan kasus pelanggaran HAM berat dengan undang-undang yang ada saat ini menurut Sandra masih menimbulkan multitafsir antara Komnas HAM dan Kejaksaan.
"Untuk pelanggaran berat HAM itu sifatnya bisa menjadi surut karena azas dari KUHAP adalah membuat retroaktif ini akan membuat kebingungan dan kekacauan lebih lanjut," kata Sandra.
Baca: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memiliki empat kekhawatiran jika RKUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, RKUHP itu akan memunculkan Perda-Perda yang diskriminatif. "Sekarang saja tanpa RKHUP itu disahkan Aceh menjadi suatu provinsi yg memberlakukan aturan daerah yang diskriminatif," ujarnya.
Kedua, menurut Usman, yakni meningkatnya pernyataan-pernyataan diskriminatif. Ketiga, pemenjaraan terhadap orang-orang yang dianggap menyimpang oleh KUHAP. "Bukan hanya penjaraan seseorang, tapi menghilangkan kebebasan seseorang dan menghilangkan sumber kehidupan seperti waria yang akan kehilangan sumber kehidupan," kata dia.
Terakhir, sebagai yang terburuk menurut Usman, yaitu maraknya persekusi dari kelompok-kelompok yang selama ini mensponsori politik kebencian. "Tentu harapan utama RKHUP itu tidak disahkan, setidaknya pemerintah dengar," ujarnya.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bidang Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM dari Kantor Staf Presiden, Fajrimei A. Gofar menilai RKUHP sebagai proyek ambisius yang sudah digagas sejak 1963 hingga sekarang. "KSP sangat mencermati RUU ini terutama jangan sampai RUU ini menjadi warisan yang kurang baik bagi pemerintahan sekarang ini," kata dia.