TEMPO.CO, Bantul - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mempertimbangkan kemungkinan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Bagus, saya apresiasi Presiden mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan itu," kata Mahfud MD di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Kembali ke KPK, Novel Baswedan Belum Bisa Aktif Bekerja
Meski begitu, menurut Mahfud, Presiden Jokowi perlu lebih dulu mendesak dan menginstruksikan Kepolisian RI agar segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan sebaik-baiknya. Sebab, sudah 10 bulan berlalu, tapi pelaku penyerangan Novel belum tertangkap.
Mahfud mengatakan ada kemungkinan terdapat kendala dalam mengungkap kasus tersebut di Polri sehingga ada kemungkinan untuk membentuk TGPF. "Maka akan lebih objektif nanti kesimpulannya kalau dibentuk TGPF, dan kalau misalnya TGPF tidak menemukan kesimpulan, rakyat paham," kata dia.
Baca: KPK: Usulan Pembentukan TGPF Novel Baswedan Tergantung Jokowi
Jika TGPF kasus Novel terbentuk, Mahfud berharap agar dalam tim itu melibatkan penyidik yang ahli dan telah berpengalaman dalam tim pencari fakta dalam mengungkap kasus-kasus sebelumnya yang ada di Tanah Air.
"Dibentuk TGPF saja dan dicari yang ahli-ahli di bidang penyidikan, bidang penyelidikan dan kerja kerja TGPF kan banyak orang yang sudah bekerja dengan baik seperti kasus pembunuhan Munir, kasus kerusuhan Mei 1988, TGPF menemukan fakta fakta," kata Mahfud.
Mahfud pun menilai seharusnya tidak sulit bagi Polri untuk mengungkap kasus ini. "Tapi kok jadi sulit. Maka betul Presiden mempertimbangkan kemungkinan itu, yang saya baca di media itu, Presiden mempertimbangkan kemungkinan itu, usul-usul tentang TGPF," kata dia.
Novel Baswedan telah kembali ke Indonesia usai menjalani pengobatan di Singapura atas luka pada mata kirinya akibat disiram air keras. Meski sudah kembali, Novel belum bisa bertugas kembali di KPK karena masih harus menjalani proses penyembuhan.