Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Ujaran Kebencian, Polri: Indonesia Darurat Akal Sehat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noord Rachmad (kiri), usai menandatangani peraturan bersama, di Markas Besar Polri, Jakarta, 21 November 2016. Peraturan tersebut terkait pelaksanaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noord Rachmad (kiri), usai menandatangani peraturan bersama, di Markas Besar Polri, Jakarta, 21 November 2016. Peraturan tersebut terkait pelaksanaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan Indonesia darurat kondisi luar biasa akal sehat dan hati yang bersih. Pernyataan Ari Dono ini terkait dengan banyaknya konten ujaran kebencian yang mengandung muatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Penyebar hoaks hingga pelaku ujaran kebencian justru menjadi pahlawan," ujar Ari Dono di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018. Menurut Kabareskrim, para pelaku penyebar berita bohong yang mengandung muatan SARA itu lebih berbahaya dibanding orang sakit jiwa.

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

Pasalnya, akibat penyebaran berita palsu atau hoaks menimbulkan efek yang lebih besar di masyarakat karena dapat memprovokasi orang lain untuk menyebarkannya dengan lebih luas.

"Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena sukanya 'menggoreng' isu hoaks lalu 'gorengan' itu dimakan. Kemudian orang lain yang memakannya jadi ikut-ikutan menyebarkan hoaks," kata Komjen Ari Dono.

Belum lama ini, penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku penyebar berita palsu di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial MKN, 57 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka MKN ditangkap karena telah mem-posting isu SARA yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi di media sosial.

Baca juga: Istri Jonru Ginting Menolak Bersaksi, Sidang Hate Speech Batal

Tersangka MKN merupakan pelaku penyebar berita palsu ke-13 yang telah diringkus oleh kepolisian sepanjang Februari 2018. Tren tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Januari 2018. Pada Januari 2018, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku penyebar berita palsu.

Ari mengimbau warganet berpikir jernih dan tidak mudah terhasut info hoaks dan ujaran kebencian yang disebarkan oknum tertentu di media sosial. Selain itu, warganet diimbau untuk tidak ikut menyebarkan unggahan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.


Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.


Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.


Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Acara diskusi panel Islamphobia dan Anti-semit innThe World yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Pembicara dari kiri ke kanan; peniliti senior Institut Leimena Alwi Shihab, Direktur Hubungan Islam dan Yahudi American Jewish Comitee Ari Gordon, Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN Yuyun Wahyuningrum. FOTO/Bagaskara
Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan kasus ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?


Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.