TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap terkait perizinan tambang nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018. Menurut pengacara Nur, Ahmad Rifai, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari tim penasihat hukum.
"Saksi ahli dari Khoirul Huda (ahli hukum) dan empat saksi meringankan," kata Ahmad pada Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka suap pada Agustus 2016. Namun, dia baru ditahan pada 5 Juli 2017. Penahanan dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tenggara itu menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Baca: Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur
Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Proses hukumnya masih berlanjut, saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan.