"

Kembali ke KPK, Novel Baswedan Belum Bisa Aktif Bekerja

Reporter

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapatkan sambutan saat tiba di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, 22 Februari 2018. Novel tiba sekitar pukul 13.10. TEMPO/Dewi Nurita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendapatkan sambutan saat tiba di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, 22 Februari 2018. Novel tiba sekitar pukul 13.10. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali ke Indonesia setelah menjalani operasi tambahan mata kirinya di Singapura. Meski begitu, Novel belum bisa aktif kembali bekerja di KPK.

"Sementara ini, Novel harus beristirahat dan menjalani perawatan lebih lanjut. Jadi, kapan efektif bekerja bergantung pada proses penyembuhannya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Februari 2018.

Baca: KPK: Usulan Pembentukan TGPF Novel Baswedan Tergantung Jokowi

Sekitar 90 persen kornea mata kiri Novel Baswedan terbakar setelah disiram air keras pada 11 April 2017. Novel diserang dua orang tak dikenal setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan yang tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Operasi tahap pertama Novel Baswedan dilakukan pada 17 Agustus 2017. Seusai operasi tahap pertama itu, mata Novel tampak putih. Dengan kondisi pertumbuhan selaput mata yang belum merata, operasi tahap kedua untuk pemasangan kornea artifisial belum dapat dilakukan.

Lalu, Novel Baswedan menjalani operasi tambahan mata kiri di Singapura pada Senin, 12 Februari 2018. Operasi yang melibatkan dokter ahli dari Singapura dan Inggris tersebut berjalan baik dan jaringan mata Novel diharapkan dapat berkembang dengan baik setelah dioperasi.

Baca: KPK Percayakan Kasus Novel Baswedan ke Jokowi dan Kapolri

"Jika proses recovery seusai operasi ini sudah selesai, akan direncanakan operasi tahap kedua pada April 2018," ucap Febri.

Menjelang operasi tahap kedua itu, ujar Febri, status Novel Baswedan tetap pegawai KPK di Direktorat Penyidikan. "Jadi, seusai operasi tahap kedua, proses pemulihannya akan dilihat. Dan semoga tidak lama setelah itu bisa bekerja di KPK," tuturnya.

Menurut Febri, belum ada keputusan perubahan dari pimpinan KPK mengenai status Novel. Novel masih menduduki jabatannya sebelum teror air keras menimpanya.

Harapan agar Novel Baswedan bisa segera kembali bekerja di KPK muncul dari banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Alhamdulillah, Pak Novel Baswedan sudah sembuh dan kembali ke Tanah Air. Saya kira Pak Novel nanti bisa bekerja kembali lagi ke KPK. Kita syukuri," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa, 20 Februari 2018.








KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

5 jam lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

11 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

12 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

13 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.


KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

1 hari lalu

Surat Lukas Enembe tertanggal 21 Maret 2023 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit Singapura [istimewa]
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya harus dibantu tahanan lain saat mandi di rumah tahanan KPK.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.