Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Honoris Causa dari Undip, Jaksa Agung Bicara Soal Korupsi

image-gnews
hal 3 jaksa agung
hal 3 jaksa agung
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Universitas Diponegoro atau Undip menganugerahkan gelar kehormatan (honoris causa) bidang ilmu hukum kepada Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin, Kamis, 22 Februari 2018.

Dalam pidatonya, Prasetyo mengatakan ada empat indikator yang bisa dijadikan bahan evaluasi mengukur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Saat Menteri Nasir Main Wayang Orang Bareng Para Guru Besar Undip

Pertama, ucap Prasetyo, penegakan hukum secara represif tidak sebanding dengan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan hanya Rp 21,26 triliun atau 10,42 persen dari total kerugian negara sebesar Rp 203,9 triliun. Angka tersebut terhitung sejak 2001 hingga 2015.

"Ini berati terdapat cost of crime Rp 182,64 triliun kerugian negara yang dikorupsi, tapi harus ditanggung masyarakat," ujarnya dalam pengukuhan gelar honoris causa ilmu hukum kepadanya di Gedung Prof Sudharto, kampus Undip Tembalang, Kamis, 22 Februari 2018.

Di kejaksaan sendiri, upaya pengembalian kerugian keuangan pada 2015-2017 mencapai Rp 1,723 triliun. Sedangkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui pendekatan preventif tercatat Rp 272,23 triliun (15,69 persen).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hal itulah, tutur dia, penegakan hukum represif yang dipraktekkan selama ini belum sejalan dengan prinsip dasar cost and benefit theory. Artinya, masih ada ketimpangan besar antara kerugian keuangan negara dan uang yang mampu dikembalikan.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Fakultas Ekonomi Digital Jurusan Toko Online

Indikator evaluasi kedua adalah penegakan hukum represif tidak serta merta mampu menurunkan kuantitas perkara korupsi. Pasalnya, tindak pidana korupsi telah bertransformasi menjadi kejahatan korporasi yang melibatkan para pelaku yang masih muda.

"Ketiga, penegakan hukum represif tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia," kata Prasetyo.

Keempat, penegakan hukum represif sering dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

13 hari lalu

Gubernur Kalimantan Timur, Awang faroek Ishak. TEMPO/Firman Hidayat
KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Luar Negeri, Dasar Hukum Larangan Tersebut

KPK cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek bepergian ke luar negeri, bagaimana dasar hukum dan prosedur pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri?


Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

20 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.


Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

25 hari lalu

Undip buka suara soal kasus meninggalnya mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma Lestari.
Usut Kematian Mahasiswa PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Periksa 34 Orang Termasuk Senior Korban

Kabid Humas Polda Jateng menyatakan pemeriksaan masih sekitar mahasiswa PPDS, rekan seangkatan serta senior dan junior dari Aulia Risma


Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip: Sejumlah Mahasiswa Diperiksa, Menkes Heran Dilaporkan

26 hari lalu

Pewarta foto memotret suasana salah satu gedung Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) di kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024.  Polisi menyebut korban tewas usai menyuntikkan obat penenang di tubuhnya sendiri. ANTARA/Aji Styawan
Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip: Sejumlah Mahasiswa Diperiksa, Menkes Heran Dilaporkan

Tim hukum Undip memberikan pendampingan ke sejumlah mahasiswa PPDS yang dimintai keterangan polisi soal kasus bullying.


Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

40 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.


Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

40 hari lalu

Suasana upacara perdana peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 pada Senin, 2 September 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan. TEMPO/Intan Setiawanty
Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.


Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

40 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.


Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Jakarta Fair bersama Istri Erina Gudono, Ahad, 14 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo didominasi dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep


Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

44 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.


Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

46 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

Menurut dia, apakah kasus gratifikasi yang diungkap oleh menantu Asri Agung Putra termasuk gratifikasi atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut.