TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah menginformasikan ke Setya Novanto bahwa Ganjar Pranowo turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar US$ 500 ribu. Andi menyatakan tidak pernah memberitahu Setya siapa saja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu yang menerima jatah proyek e-KTP.
"Saya tidak pernah laporkan nama. Saya laporkan secara keseluruhan totalnya," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Kepada FBI, Johannes Marliem Akui Kirim Uang Lewat Money Changer
Menurut Andi, Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo memberitahunya bahwa uang US$ 7 juta telah disalurkan ke anggota DPR. Uang itu sehubungan dengan kesepakatan adanya jatah lima persen dari proyek e-KTP untuk anggota DPR.
Simak: Daftar Nama dan Jumlah Duit untuk Anggota DPR di Kasus E-KTP
Andi menyampaikan hal itu ke mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Adapun Irman meminta Andi melaporkannya juga ke Setya.
"Saya hanya laporkan ke pak Novanto (uang) sudah didistribusikan ke teman-teman DPR," ujar Andi.
Simak juga: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto di Kasus E-KTP
Setya menyebut mantan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat, Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Ganjar menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR sewaktu ada pembahasan anggaran proyek e-KTP.
Setya mengungkap hal itu saat Ganjar menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Menurut Setya, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai USD 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus.
"Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Selain Mustokoweni, menurut Setya Novanto, Miryam menyampaikan keterangan yang sama. Adanya pemberian uang itu semakin diperkuat dengan pengakuan Andi kepada Setya. Saat menyambangi rumah mantan Ketua DPR itu, Andi mengaku telah memberikan uang untuk beberapa politikus di Komisi II DPR, termasuk Ganjar.