TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sepenuhnya tergantung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jalur TGPF itu tentu menjadi kewenangan dari presiden. Saya kira kalau memang ada arah ke sana, diminta atau tanpa diminta, presiden akan melakukannya," kata Febri di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Novel Baswedan: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali ke KPK
Kasus penyiraman air keras pada Novel telah berlalu 10 bulan lebih. Namun hingga kini pelakunya belum terungkap. Beragam pihak kembali menyuarakan usulan pembentukan TGPF untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.
Febri tidak menjawab secara lugas apakah pimpinan KPK akan mengusulkan kepada presiden untuk membentuk TGPF itu. Namun, lanjut dia, lembaga antirasuah itu percaya jika Presiden Jokowi tidak akan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut. Sampai saat ini Jokowi dinilai menunjukkan perhatiannya untuk Novel.
"Bagi KPK sederhana saja, apapun langkah yang dilakukan, dari aspek hukum ataupun komitmen politik agar penuntasan kasus Novel bisa dilakukan, maka itu akan kami dukung sepenuhnya," kata dia.
Usulan pembentukan TGPF datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, koalisi masyarakat sipil, wadah pegawai KPK, dan salah satu yang paling lantang menyuarakan adalah eks pimpinan KPK Abraham Samad.
Baca juga: Operasi Lancar, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
"Tidak ada jalan lain mengungkap pelaku penyiraman Novel selain dengan membentuk TGPF," kata Abraham Samad yang hadir di kantor KPK dalam menyambut Novel dari pengobatannya di Singapura.
Selain Abraham dan sejumlah pihak yang disebutkan di atas, sebanyak 65 ribu masyarakat Indonesia lewat website petisi online change.org telah menandatangani petisi yang meminta Jokowi untuk segera membentuk TGPF.