TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan lembaganya menyerahkan sepenuhnya ihwal penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Selasa, 11 April 2017, kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.
"Seperti yang terakhir kita dengar, Presiden meminta kepada Polri untuk menangani kasus ini secara serius," kata Febri di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 22 Februari 2018.
Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalankan operasi tambahan mata kirinya di Singapura, dan langsung menuju ke gedung KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dia tiba sekitar pukul 13.10 di gedung KPK, siang tadi.
Baca juga: Pernah Diperiksa Novel Baswedan, Setya Novanto: Dia Profesional
Kedatangan Novel disambut hangat oleh ratusan orang yang terdiri atas LSM, Koalisi Masyarakat Sipil, media, pimpinan, hingga pegawai KPK. Novel pun sempat menyampaikan sepatah-dua patah kata kepada awak media, sebelum masuk ke gedung dan berkumpul dengan rekan-rekannya di KPK.
Febri menceritakan, tidak ada pembicaraan serius antara pimpinan KPK beserta jajaran dan Novel setelah itu. "Kami semua menyambut dan menghibur Bang Novel. Tak ada pembicaraan serius," kata Febri.
Novel, kata Febri, sempat berbincang-bincang dengan sejumlah pimpinan KPK seperti Laode M. Syarif serta juga eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di perpustakaan KPK. Kemudian, sekitar pukul 15.30, Novel diantarkan pulang ke kediamannya di Jalan Deposito Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Beliau masih belum sembuh total, butuh istirahat. Jadi kami menghibur beliau saja tadi," kata Febri.
Baca juga: Operasi Lancar, Novel Baswedan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
Mengenai kapan Novel akan efektif bekerja, Febri menjelaskan, semua bergantung pada proses penyembuhan Novel. "Jika proses recovery seusai operasi ini sudah selesai, akan direncanakan operasi tahap dua pada April 2018," tuturnya.
Menjelang operasi tahap dua itu, kata Febri, status Novel Baswedan tetap pegawai KPK di bagian Direktorat Penyidikan. "Jadi, setelah operasi tahap dua, proses pemulihannya akan dilihat, dan semoga tidak lama setelah itu bisa bekerja di KPK," katanya.
Menurut Febri, belum ada keputusan perubahan dari pimpinan KPK mengenai status Novel Baswedan. Novel masih menduduki jabatan itu sebelum teror air keras menimpanya.