TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menyebut tahun 2017 sebagai penanda berkembangnya politik kebencian baik di dunia maupun Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan politik kebencian di Indonesia mengeksploitasi sentimen moralitas agama dan nasionalime sempit.
"Oleh aktor negara dan non negara yang mengajak pengikut mereka dan masyarakat luas untuk membenci mereka yang dianggap berbeda," kata Usman saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Amnesty International: Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Hilang
Orang yang dianggap berbeda itu dibagi oleh Usman menjadi lima golongan yakni anti-Islam, Islamis yang anti-nasionalis, Separatis , Komunis dan Homophobis. Untuk, anti-Islam, Usman mencontohkan pada Pilkada DKI 2017.
Menurut dia, vonis yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan produk politik kebencian yang akan tercatat dalam sejarah HAM Indonesia. Usman berujar lawan politik Ahok menggunakan sentimen anti-Islam untuk memenjarakan Ahok.
"Pimpinan kelompok seperti FPI, Rizieq Shihab menggunakan retorika kebencian untuk menggerakkan massa agar mendorong polisi memproses hukum Ahok atas tuduhan menista agama," kata Usman.
Selain Ahok, Amnesty mencatat sebanyak 11 orang dihukum menggunakan pasal penodaan agama yang menyasar individu dari agama maupun keyakinan minoritas sepanjang 2017.
Untuk Islamis yang anti-nasionalis, Usman menyebut Perpu Ormas yang disahkan oleh DPR menjadi UU Ormas sebagai produk yang mengancam kebebasan berekspresi dan berkumpul. Dengan peraturan itu, pemerintah dinilai bisa langsung membubarkan ormas yang terindikasi anti-nasionalis seperti yang dialami oleh Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
"Perpu tersebut mengajak orang-orang khususnya dari kalangan moderat untuk membenci mereka yang dianggap radikal sekalipun tidak melakukan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Terkait separatis, Amnesty Internasional mencatat setidaknya 30 orang dipenjara karena mengekspresikan pandang politik, keyakinan, atau agama secara damai. Salah satu contohnya yakni Oktavianus Warmas yang dipenjara karena menolak menandatangani dokumen berisi pernyataan kesetiaan kepada NKRI.
"Pihak berwenang terus menangkap orang-orang yang menyuarakan aspirasi politik secara damai khususnya di daerah yang punya catatan gerakan pro kemerdekaan seperti Papua," kata Usman.
Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Penyerangan Masjid Muhammadiyah
Adapun soal Komunis, menurut Usman digunakan aparat untuk menjerat mereka yang menyuarakan kritik pembangunan di pemerintahan Presiden Jokowi. Contohnya, dua aktivis lingkungan di Banyuwangi yang ditangkap karena diduga membawa spanduk palu arit saat demonstrasi menolak tambang emas.
Selain itu, isu Komunis digunakan juga oleh kepolisian secara subyektif untuk melarang atau membubarkan seminar terbatas di LBH Jakarta pada September 2017. Tindakan polisi tersebut dinilai Usman atas desakan sejumlah massa anti-komunis.
Usman mengatakan di tahun 2017, kebencian terhadap minoritas seksual seperti LGBT tak hanya dalam konteks pernyataan menyudutkan namun juga dalam tindakan konkret oleh aparat. Beberapa contohnya menurut Usman seperti penangkapan 141 terduga gay di Jakarta Utara pada Mei 2017 dan penangkapan tujuh warga negara asing di sebuah sauna Jakarta Pusat pada Oktober 2017.
Usman mengatakan, politik kebencian pada kalangan minoritas berpotensi akan terus berlanjut. Terlebih menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. "Kelompok-kelompok minoritas yang menjadi target kebencian di tahun-tahun politik," katanya.