TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo membenarkan ada bagi-bagi duit ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 100 miliar terkait proyek e-KTP.
"Duit itu yang dieksekusi untuk dibagi-bagikan (ke anggota DPR)," kata Anang saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Anang menceritakan, uang Rp 100 miliar itu berasal dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Menurut Anang, Andi memiliki jatah Rp 100 miliar yang masih dipegang Marliem. Waktu itu, Marliem komitmen untuk memberikannya ke Andi.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK: Masih Ada Pelaku Lain
Anang berujar, fee lima persen dari proyek e-KTP untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dibebankan ke PT Quadra Solution. Karena tidak memiliki biaya, Andi menyatakan, Anang bisa menggunakan Rp 100 miliar itu terlebih dulu.
Belakangan, Anang baru mengetahui bahwa komitmen Marliem untuk Andi tinggal Rp 70 miliar. Sebab, sudah ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta atau sekitar Rp 30 miliar, dengan hitungan kurs rupiah saat itu, ke anggota DPR.
"Johannes bilang jatahnya tinggal Rp 70 miliar. Saya enggak ngeh kenapa. Ternyata ada USD 3,5 juta yang sudah dikirim ke orang-orang itu," ujar Anang.
Anang hadir sebagai saksi Setya. Saksi lainnya ada Andi Narogong dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Total ada delapan saksi dalam sidang Setya hari ini.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Saksi: Proyek E-KTP Mungkin Milik 'Gajah'
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.