Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali ke KPK

Reporter

image-gnews
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah tiba di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 22 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan telah tiba di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 22 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan tiba di Gedung KPK pukul 13.05 pada Kamis 22 Februari 2018 dengan mengenakan kaos putih dan jaket hitam. Di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan itu, penyidik senior KPK yang masih mengenakan kaca mata itu disambut ratusan pegawai KPK dan aktivis antikorupsi berpakaian putih. Terlihat pula, eks Ketua KPK Abraham Samad.

"Alhamdulillah saya bisa kembali." kata Novel Baswedan saat diminta berpidato. "Bagi saya penyerangan kepada diri saya tidak menjadi kelemahan. Tapi jadi penyemangat bagi saya,"

Tak hanya rekan satu kantornya, kepulangan Novel Baswedan disambut hangat oleh masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat pemantau korupsi beserta rekan-rekannya di KPK. Mulai dari spanduk, panggung, hingga karangan bunga juga telah dipasang menyambut kedatangan Novel. Seluruh pegawai KPK pun kompak mengenakan baju berwarna putih menyambut kedatangannya. Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, pimpinan, serta pegawai KPK lainnya datang khusus untuk menyambut Novel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK menyambut Novel dengan gembira terlepas dari segala penyerangan yang terjadi kepada Novel. "Kita sambut Novel dengan gembira, untuk menunjukkan pemberantasan korupsi tidak akan pernah mundur meski diserang," kata Febri di lokasi yang sama.

BACA: 10 Bulan Penyerangan Novel Baswedan, KPK: Penyidik Masih Bekerja

Seperti diketahui, Novel Baswedan pulang ke tanah air setelah dokter yang merawatnya di Singapura, membolehkan Novel menjalani rawat jalan pascaoperasi tambahan pada 13 Februari 2018. Operasi terakhir adalah operasi penggantian jaringan selaput gusi yang menjadi implan di mata Novel. Meski rawat jalan, Novel Baswedan tetap harus menjalani kontrol selama tiga pekan lagi.

Mata Novel rusak setelah disiram air keras oleh dua orang pengendara motor seusai salat Subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya, di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Peristiwa yang berlangsung 10 bulan 11 hari itu hingga ini belum menemukan titik terang. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menangkap pelaku penyerangan walau telah merilis dua sketsa wajah terduga pelaku pada 24 November 2017.

Presiden Joko Widodo mengatakan akan terus mengejar Kapolri untuk menemukan pelaku penyiraman. "Saya akan terus kejar di Kapolri agar kasus ini menjadi jelas dan tuntas siapapun pelakunya. Akan kita kejar terus Polri," kata Presiden pada Selasa 20 Februari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pihak termasuk Novel juga mengusulkan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus itu tapi pembentukan TGPF belum juga dilakukan. "Dan Polri juga sudah menyampaikan (kemajuan penyidikan), kalau Polri sudah 'gini' (menyerah) baru kita akan 'step' yang lain," kata Presiden sambil mengangkat kedua tangannya menunjukkan orang tanda menyerah.

BACA: Penyerangan Novel Baswedan, Jokowi: Saya Kejar Terus Kapolri

Polri sudah memeriksa Novel sebagai saksi korban pada 14 Agustus 2017 di KBRI Singapura. Saat itu Novel juga didampingi oleh tim KPK termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan tim penasihat hukumnya.

Selama Novel menjalani perawatan, polisi belum berhasil menangkap pelaku penyiraman. Beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.

Novel Baswedan merupakan penyidik KPK yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus besar, yang menjerat banyak pejabat negara. Beberapa di antaranya suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004; korupsi Bank Jabar tahun 2009; suap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, tahun 2011; korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri tahun 2012; suap ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tahun 2013; dan megakorupsi proyek e-KTP 2014.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

6 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

6 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

7 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.