TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi berpendapat pengusaha tidak perlu khawatir dengan rencana kebijakan KPK bisa menjerat korupsi di sektor swasta. Malahan, kata Setiadi, seharusnya pengusaha senang dan mendukung sebab berpotensi meningkatkan investasi.
"Kalau aturannya nanti sudah jelas, berarti ada kepastian hukum. Investor tentu tidak akan berpikir dua kali menanamkan modal," kata Setiadi di sebuah acara diskusi bertajuk 'KPK Akan Jerat Korupsi di Sektor Swasta' yang digelar di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2018.
Dari data KPK, pihak swasta tercatat menjadi pihak yang paling banyak ditindak oleh lembaga antirasuah. Sepanjang 2004-2017, ada 183 orang dari sektor swasta yang ditangkap KPK karena terlibat suap serta korupsi dengan lembaga eksekutif dan legislatif.
Baca: Ahli Hukum: Peraturan Soal Korupsi Sektor Swasta Mendesak Dibuat
Namun, sejumlah pengusaha masih saja menyatakan keberatan dengan rencana kebijakan itu. KPK dianggap tidak berwenang menjerat korupsi di sektor swasta. Menanggapi hal tersebut, Setiadi mengatakan, KPK bisa menjerat korupsi di sektor swasta tidak sebatas karena hasrat semata.
Setiadi menyebut hal tersebut diamanatkan oleh Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. "Nah, mengapa sampai sekarang DPR tidak membuat UU tentang itu. Itu menjadi ranah DPR," kata Setiadi.
Adapun alasan penolakan sejumlah pengusaha, datang dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta, Nurzaman misalnya. Menurut dia, di dunia usaha, tidak dapat dipungkiri ada sistem fee antar pengusaha untuk melancarkan usaha mereka.
Baca: Pengusaha Keberatan jika KPK Bisa Jerat Korupsi di Sektor Swasta
"Kalau enggak ada sistem fee, usaha tidak jalan. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, apakah biaya entertain dan akomodasi ini nantinya akan dihitung gratifikasi atau suap juga?" kata Nurzaman.
Menurut Setiadi, hal tersebut nantinya akan diatur dalam UU tersendiri, berkaitan dengan gratifikasi. "Kami sudah susun juga draft-nya," kata dia. Penanganan korupsi di sektor swasta, kata Setiadi, akan lebih baik jika dimulai dengan upaya pencegahan yang intensif.
Berkaitan dengan hal itu, KPK dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) sebenarnya sudah menandatangani nota kesepahaman di Hotel Riz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2017. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie mengatakan, kerjasama pencegahan korupsi sektor swasta sudah dijabarkan di dalam nota kesepahaman itu. "Pencegahan itu sama penting dengan penindakan, karena butuh dua belah pihak untuk terjadinya korupsi, tidak hanya pemegang kekuasaan seperti pemerintah," kata Anindya.