TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengusaha menyatakan keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bisa menangani kasus korupsi di sektor swasta. Menurut para pengusaha, di dunia usaha, tidak dapat dimungkiri ada sistem fee antar-pengusaha untuk melancarkan usaha mereka.
"Kalau enggak ada sistem fee, usaha tidak jalan. Nah, yang menjadi pertanyaan kami, apakah biaya entertain dan akomodasi ini nantinya akan dihitung gratifikasi atau suap juga?" kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Nurzaman dalam sebuah acara diskusi di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Keberatan lain muncul dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman. Menurut Kyatmaja, permasalahan sektor swasta ini merupakan urusan sektor privat, yang tidak perlu dicampurtangani KPK.
Baca: Perdebatan Komisi III DPR dan KPK Soal Korupsi Sektor Swasta
Pengusaha lain, Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Otomotif Indonesia Gunadi Sindhuwinata, mengatakan peraturan atau instrumen hukum di perusahaan sudah cukup untuk mencegah terjadinya potensi korupsi antar-swasta. "Di perusahaan aturannya jelas. Kalau melanggar, sanksinya dipecat," ujarnya di lokasi yang sama.
Pada intinya, para pengusaha tersebut menganggap KPK tidak berwenang menjerat korupsi di sektor swasta. Di lain sisi, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menuturkan KPK ingin menjerat korupsi di sektor swasta tidak sebatas karena hasrat semata, melainkan memang diamanatkan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006. "Nah, kenapa sampai sekarang DPR tidak membuat undang-undang tentang itu? Itu menjadi ranah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ucapnya.
Namun, untuk mengisi kekosongan hukum, kata Setiadi, kini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. "Peraturan ini sudah mengatur secara rinci soal penanganan tindak pidana swasta, dari jenis-jenis tindakannya, termasuk korupsi, hingga cara menangani perusahaan yang bubar atau bergabung dengan perusahaan lain," tuturnya.
Baca: Revisi KUHP, KPK Ingin Tangani Kasus Korupsi Sektor Swasta
Adapun pakar hukum, Asep Iwan Irawan, menilai, selain Peraturan Mahkamah Agung tersebut, akan lebih baik jika ada aturan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur korupsi di sektor swasta. "Jadi lebih jelas aturan dan kewenangan diatur di sana," katanya.
Seperti diketahui, DPR saat ini sedang menggodok Rancangan KUHP berkaitan dengan UNCAC, yang sudah diratifikasi Indonesia. Salah satu yang dibahas tentu memperluas wilayah tindak pidana korupsi hingga mencakup sektor swasta. Jika ketentuan korupsi sektor swasta hanya masuk ke KUHP, penegak hukum yang berwenang mengusutnya hanya Kepolisian RI dan kejaksaan. KPK tidak termasuk di dalamya.