TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski begitu, Noval El Farveisa selaku kuasa hukum Rita menyatakan menolak seluruh dakwaan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi tapi kami menolak seluruh dakwaan," kata Noval di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2018.
Karena itu, hakim ketua Sugiyanto memutuskan sidang lanjutan Rita akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2018. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK. "Persidangan dilanjutkan pembuktian," ujar Sugiyanto.
Baca: Bupati Rita Widyasari Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 469 Miliar
Rita Widyasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Rita didakwa telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar sehubungan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Untuk kasus suap ini, Rita didakwa melanggar melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sidang yang sama, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar karena telah memberikan sejumlah perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca: Selain Gratifikasi, Rita Widyasari juga Didakwa Terima Suap
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Rita Widyasari dan Khairudin juga berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, ataupun dalam bentuk lain.