TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, 21 Februari 2018, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak, aku aja pusing lihatnya (dakwaan)," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Meski pusing, Rita merasa dapat mempertanggungjawabkan hampir semua tuduhan jaksa. "Saya tidak pernah melakukan yang dituduhkan itu. Makanya saya tetep ceria," ujar Rita sembari tertawa kecil.
Baca:
Rita Widyasari Mengaku Jual Tas Rp100 Juta ke Dokter Kecantikan
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu ...
KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menyangka Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi Rp436 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
Simak:
40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci ...
Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan ...
KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Keduanya diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa benda-benda yang diatasnamakan orang lain, yakni tanah, kendaraan, ataupun dalam bentuk lain.