Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tetap Akan Gunakan UU MD3 Meski Jokowi Tak Tanda Tangan

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan DPR akan tetap menggunakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari, meski Presiden Joko Widodo menolak menandatangani. Ia mengatakan penolakan tersebut adalah hak presiden.

"Apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018. Toh, kata dia, ada juga koalisi masyarakat sipil yang mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3

Menurut Agus, yang juga politikus Partai Demokrat itu, pengajuan uji materi ke MK adalah Langkat tepat jika ada yang tidak setuju dengan pengesahan UU MD3. "Jika tidak ada kata sepakat antara rakyat yang merasa tidak pas bisa melaksanakan judicial review," ujarnya.

Agus juga membantah adanya uji materi menunjukkan DPR terburu-buru mengesahkan UUMD3. Ia memastikan pengesahan UU MD3 sudah melalui proses yang tepat. "Barangkali presiden melihat perkembangan terakhir," ujarnya. Ini berkaitan dengan penempatan kursi tambahan pimpinan MPR dan DPD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Sikap ini lantaran presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.

Baca juga: PPP dan NasDem Akan Ajukan Inisiatif Perubahan terhadap UU MD3

Yasonna menjelaskan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, maka UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

1 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.


Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

3 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons soal Partai Golkar yang disebut-sebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.


Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

21 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Gerindra Tegaskan Penentuan Kursi Ketua DPR Sesuai UU MD3

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024-2029.


Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

1 November 2023

Sidang paripurna DPR pembukaan masa persidangan V, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam paripurna ini fraksi PKS dan Gerindra menggulirkan usulan hak angket membentuk pansus untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Mengenal 3 Hak DPR dalam Fungsi Pengawasan, Termasuk Hak Angket

Selain hak angket, DPR memiliki hak lain dalam fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya.


Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD: DPR Punya Hak Imunitas

18 April 2022

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabawo Subianto - Sandiaga Uno, Ansori Sinungan dan Habiburokhman saat bedah visi-misi capres dan cawapres 2019 bidang HAM di Kantor Komnasham RI, Jakarta, 20 Februari 2019. Mereka mewakili pasangan calon nomer urut 02 menyampaikan pernyataan terkait komitmen pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. TEMPO/mston Probel
Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, MKD: DPR Punya Hak Imunitas

Mahkamah Kehormatan Dewan menanggapi somasi pengacara Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno.


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


DPR Didorong Masukan RUU Perlindungan PRT dalam Sidang Paripurna 2021

21 November 2021

Aktivis Perempuan Mahardika memberikan orasi saat melakukan aksi Hari Perempuan Sedunia di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Senin, 8 Maret 2021. Pengesahkan RUU PKS dan RUU PPRT juga menjadi tuntutan dalam aksi ini. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
DPR Didorong Masukan RUU Perlindungan PRT dalam Sidang Paripurna 2021

Koalisi berharap Puan Maharani sebagai Ketua DPR perempuan pertama bisa menunjukkan niatan baik mengesahkan RUU Perlindungan PRT.


Demokrat Kritik Balik Arteria Dahlan: Mengidap Sindrom Lupa yang Akut

5 Agustus 2021

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Demokrat Kritik Balik Arteria Dahlan: Mengidap Sindrom Lupa yang Akut

Koordinator juru bicara Demokrat ini juga menilai Arteria mengidap sindrom lupa terhadap Undang-Undang MD3.


DPR Punya Banyak Alat Kelengkapan, Ini Tugas dan Fungsinya

30 Oktober 2019

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Punya Banyak Alat Kelengkapan, Ini Tugas dan Fungsinya

Salah satu alat kelengkapan DPR adalah Badan Legislasi yang tugasnya menyusun rancangan program legislasi nasional dalam satu tahun dan lima tahun.