TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan DPR akan tetap menggunakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari, meski Presiden Joko Widodo menolak menandatangani. Ia mengatakan penolakan tersebut adalah hak presiden.
"Apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018. Toh, kata dia, ada juga koalisi masyarakat sipil yang mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Mahfud MD: DPR Sedang Mengebalkan Diri Lewat UU MD3
Menurut Agus, yang juga politikus Partai Demokrat itu, pengajuan uji materi ke MK adalah Langkat tepat jika ada yang tidak setuju dengan pengesahan UU MD3. "Jika tidak ada kata sepakat antara rakyat yang merasa tidak pas bisa melaksanakan judicial review," ujarnya.
Agus juga membantah adanya uji materi menunjukkan DPR terburu-buru mengesahkan UUMD3. Ia memastikan pengesahan UU MD3 sudah melalui proses yang tepat. "Barangkali presiden melihat perkembangan terakhir," ujarnya. Ini berkaitan dengan penempatan kursi tambahan pimpinan MPR dan DPD.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Sikap ini lantaran presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
Baca juga: PPP dan NasDem Akan Ajukan Inisiatif Perubahan terhadap UU MD3
Yasonna menjelaskan Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU MD3. Bila Jokowi tak kunjung membubuhkan tanda tangannya, maka UU tersebut tetap berlaku dengan sendirinya.