TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, akan menjalani sidang perkara korupsi perdana hari ini, Rabu, 21 Februari 2018. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noval, pengacara Rita, menyatakan sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. "(Rita) Siap (menjalani sidang), insya Allah," kata Noval saat dihubungi Tempo, Rabu.
Sebelumnya, Rita Widyasari meminta dukungan menjelang sidangnya. "Tadi pelimpahan berkas, mohon doanya," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.
KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Perkara TPPU, KPK Kembali Periksa Rita Widyasari dan Khairudin
Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menduga, Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
Tak hanya itu, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin tersangka pada 16 Januari 2018. Kali ini, Rita dan Khairudin terseret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Keduanya diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, juga dalam bentuk lain.