TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan dalam mengungkap kasus korupsi penyidik KPK tidak bisa bergantung hanya kepada keterangan seorang saksi, termasuk soal pengakuan Nazaruddin.
Febri mengungkapkannya ketika menjawab kemungkinan KPK memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang dugaan korupsi seperti yang disampaikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"KPK tidak bisa hanya bergantung kepada satu keterangan saksi saja. Harus ada kesesuaian dengan bukti yang lain," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Februari 2018.
Simak: Soal Tudingan Nazaruddin ke Fahri Hamzah, PKS: Monggo Buktikan
Febri lantas meminta atau mempersilakan Nazaruddin menyerahkan bukti keterlibatan Fahri dalam kasus korupsi untuk melengkapi pernyataannya. Jika bukti sudah diserahkan, KPK baru akan menganalisanya.
"Ini berlaku untuk seluruh kasus karena KPK juga harus adil dan profesional dalam melaksanakan tugasnya."
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan Fahri Hamzah menerima sejumlah uang pada saat menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR periode 2004-2009. Dia mengungkapkan itu seusai bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin lalu, 19 Februari 2018.
Menurut Nazaruddin, dia akan memberikan bukti yang cukup kepada KPK untuk menjadikan politikus PKS tadi menjadi tersangka. Namun, dia tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri itu.
"Nanti saya serahkan semuanya (bukti), di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri Hamzah) menerima beberapa kali," ucapnya.
Tentu saja Fahri Hamzah membantah dan tidak terima disebut menerima uang dari Nazaruddin. "Ada persekongkolan Nazar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Februari 2018.