TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum menyerahkan bukti ihwal keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus korupsi. Febri menyebut komisi antirasuah akan menelaah bukti-bukti yang masuk ke KPK.
"Kalau pun nanti diserahkan secara formal tentu kita telaah terlebih dahulu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Soal Ancaman Nazaruddin, Fahri Hamzah: Enggak Ada Buktinya
Sebelumnya, Nazaruddin mengaku akan menyerahkan bukti ke KPK bahwa Fahri Hamzah turut menerima dana korupsi ketika menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR periode 2004-2009. Nazaruddin akan membeberkan di mana dan berapa jumlah uang yang diterima Fahri. Namun, ia belum mau mengungkap kasus apa yang menyeret Fahri tersebut.
Febri mengatakan,tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) bisa menyampaikan keterangan secara signifikan kepada penegak hukum. Hal itulah yang menurut Febri dilakukan oleh Nazaruddin dalam konteks kasus korupsi e-KTP.
Baca: Fahri Hamzah Nilai Persekongkolan Nazaruddin-KPK Masalah Nasional
Menurut Febri, Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi kepada KPK. Misalnya, keterangan terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Hambalang, korupsi di proyek e-KTP, dan kasus lainnya.
Febri mengatakan, undang-udang memfasilitasi bagi pihak yang ingin membongkar nama lain dalam suatu kasus. Bahkan, kata Febri, peraturan pemerintah dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) juga mengatur bahwa pihak-pihak yang dikabulkan status JC-nya dapat diberikan tuntutan atau hukuman lebih rendah.
"Tentu saja seharusnya kalau kita gunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum, ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi dan menyampaikan apa yang ia ketahui, seharusnya hal itu didukung secara hukum," kata Febri.
Menanggapi rencana Nazaruddin, Fahri Hamzah meradang. Ia tidak terima disebut menerima uang korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR masa kerja 2004-2009. Fahri mengaku telah mendengar semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia lantas menyimpulkan ada persekongkolan Nazaruddin dengan KPK.