TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjadikan keterangan pengacara Rizieq Shihab soal kepastian kepulangan ke Indonesia. Menurut Setyo, informasi yang didapatnya mengatakan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu tidak pulang.
"Sampai sekarang saya hanya mengacu pada pengacaranya. Kapitra mengatakan tidak pulang," kata Setyo di Markas Besar Polri pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Wiranto Tegaskan Rizieq Shihab Tidak Jadi Pulang
Saat dikonfirmasi ke Kapitra Ampera selaku pengacara Rizieq, dia mengatakan bahwa kliennya memang belum bisa dipastikan pulang. Namun, Kapitra tak menjelaskan alasan tidak pulangnya Rizieq. "Kayaknya belum," kata dia melalui pesan singkat.
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan kepastian kepulangan itu tergantung dari hasil salat istikharah yang sedang dilakukan Rizieq. Selain itu, Novel yang juga Panitia Penyambutan Imam Besar (PPIB) 212 itu mengatakan Rizieq dapat dipastikan pulang jika kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus yang sedang membelit pimpinan FPI itu. "Kalau ada SP3 pasti pulang, enggak usah nunggu istikharah," ujar Novel.
Baca: Pulang Atau Batalnya Rizieq Shihab ke Jakarta Diputuskan Selasa
Istikharah dilakukan karena keputusan untuk pulang dianggap berat tanpa adanya SP3. "Kalau memang terjadi benturan yang luar biasa, mendingan beliau menahan diri," kata Novel, Ahad lalu.
Rizieq Shihab pergi ke Arab Saudi sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara pornografi pada 26 April 2016. Selain kasus pornografi, Rizieq terjerat kasus penghinaan lambang negara di Polda Jawa Barat.
Kabarnya, Rizieq akan pulang ke Indonesia pada 21 Februari 2018. Tiket kepulangan Rizieq telah beredar di media sosial dan media massa. Alumni 212 pun telah membentuk panitia yang disebut PPIB 212 untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab.