TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menangkap pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) berinisial BK pada Senin, tanggal 19 Februari 2019. BK ditangkap di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pelaku BK alias IK alias IT alias TK ditangkap terkait postingan pelaku pada akun twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca juga: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telpon genggam merek Samsung Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu, satu akun Twitter atas nama T. Kiswotomo, dua akun Facebook atas nama Ibhas Kiswotomo dan Ibhas Taruno Kiswotomo, selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan, satu buah memory card Micro SD merek V-Gen kapasitas 2GB dan satu buah simcard Telkomsel.
"Tersangka diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat," kata Fadil.
Tokoh masyarakat tersebut antara lain Maimun Zubair atau Mbah Maimun, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan.
Selain ujaran kebencian, BK juga diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi; instansi TNI; Kapolri Jenderal Tito Karnavian; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Baca juga: Dipenjara, Jonru Ginting Rindu Bermain Facebook
Atas perbuatannya, BK disangkakan dengan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP.