TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah, mengatakan kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tidak akan berhenti pada Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu menduga kuat masih akan ada tersangka lain.
"Informasi terakhir, memang tim sedang mendalami dugaan peran pelaku lain dalam kasus e-KTP ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2018.
Namun Febri enggan membocorkan siapa atau dari mana unsur pelaku lain yang sedang dibidik KPK. "KPK tentu harus sangat berhati-hati dalam hal ini," ujarnya.
Baca: Pembahasan Proyek E-KTP di DPR, Politikus PDIP: Sakit Kepala Saya
Setya Novanto menyebutkan mantan koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Setya mengungkap hal itu saat Ganjar menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 8 Februari 2018.
Menurut Setya, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP senilai US$ 500 ribu dia dapat dari mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura, Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun hingga saat ini status Ganjar masih sebatas saksi. "Saya kira status (Ganjar) jelas sebagai saksi. Keterangan dari saksi tentu harus dilihat dulu, buktinya juga," ucap Febri.
Baca: Buku Hitam Setya Novanto, KPK: Akan Berharga kalau Disampaikan
Ganjar membantah pernyataan Setya. Menurut dia, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam.
Menurut Ganjar, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pernah menghadirkan dia dan Miryam pada waktu bersamaan. Keduanya dikonfrontasi untuk dimintai keterangan tentang proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tak memberikan uang ke Ganjar.
Bantahan Ganjar lain datang dari ucapan Andi Narogong. Andi menyatakan tidak pernah mengucurkan dana untuk Ganjar. Menurut Ganjar, hal itu disampaikan Andi ketika membacakan pleidoi. "Keterangan Pak Setya Novanto tidak benar," kata Ganjar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada hari itu.
Dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP ini, ada tiga orang yang telah divonis bersalah, yakni Irman, Sugiharjo, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan yang masih menjalani proses persidangan adalah Setya Novanto dan yang masih di proses penyidikan di antaranya Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari.