TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa yang akan diajukan partai politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2019. Upaya ini harus dilakukan setelah KPU menetapkan keputusannya pada Sabtu kemarin.
"Pihak yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langka hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini dalam siaran pers, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca juga: PBB Tak Lolos, Fahri Hamzah Pertanyakan Keputusan KPU
Menurut Titi, adalah keniscayaan bagi KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat itu benar.
Titi mengatakan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu 2019. Dari penetapan ini, kata dia, arah pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan.
Sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, menurut Titi, adalah medium paling konkret untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu serentak 2019.
KPU menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018, sementara dua partai lain dinyatakan tidak lolos. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Malam Ini
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan PBB tidak lolos karena kepengurusan partai di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat. Sedangkan kepengurusan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
"Nanti, kalau ada sengketa, kami akan tunjukkan bahwa ini hasil kerja kami. Ada ruang yang disediakan. Kalau itu mau digunakan, semua harus menerima itu. Apa pun putusannya, kami berharap semua menerima," kata Arief.