TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah seharusnya sudah memahami area rawan korupsi sehingga tak terlibat pidana tersebut. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah sering menyampaikan pesan untuk menghindari perilaku korupsi dalam berbagai kesempatan.
"Sering kami sampaikan (area rawan korupsi) secara resmi dan tertulis di forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK, Irjen Kemendagri, BPK, dan BPKP. Seharusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham," ucap Tjahjo pada Jumat, 17 Februari 2018.
Baca: OTT Kepala Daerah, Zulkifli Hasan: Ini Peringatan Keras
Selain itu, ujar Tjahjo, sistem pencegahan korupsi di pemerintahan sudah dibuat. Di antaranya untuk mengatasi suap dan penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, Tjahjo mengakui, saat ini masih banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kalau masih ada (kepala daerah) yang terkena OTT oleh penegak hukum, ya kembali ke individunya," tuturnya.
Baca: 8 Kepala Daerah yang Diduga Korupsi untuk Modal Pilkada
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie mengatakan kepala daerah seharusnya tidak perlu terlibat kasus suap terkait dengan APBD. Berdasarkan ketentuan, kata dia, ketika DPRD tidak bersepakat dengan anggaran yang diajukan kepala daerah, kepala daerah bisa menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
"Sehingga ini kembali kepada masing-masing individu, baik SKPD maupun anggota DPRD. Aturan sudah sangat jelas. Imbauan dan peringatan juga sudah sering dilakukan," ucap Arief.