TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran berisi aturan-aturan yang harus diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran selama masa kampanye Pilkada 2018. Surat edaran bernomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 itu menyebutkan, untuk menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran, ada sejumlah larangan untuk lembaga penyiaran selama masa kampanye hingga hari-H Pilkada.
"Surat edaran sudah kami berikan kepada lembaga penyiaran soal peraturan penyiaran selama masa Pilkada," ujar Komisioner Pusat Pengawasan Isi Siaran KPI Nuning Rodiah, Kamis, 15 Februari 2018.
Berikut poin-poin larangan yang terdapat dalam surat edaran KPI dengan nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018;
Masa Kampanye
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran sandiwara seperti sinetron, drama, film, dan/atau bentuk lainnya.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pembawa program siaran.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh penyelenggaraan pilkada.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan peserta pemilihan 2018 sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai oleh penyelenggara pilkada
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan "ucapan selamat" oleh peserta pemilihan 2018.
Masa tenang
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan seluruh ketentuan yang diatur pada poin pertama (masa kampanye).
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik, atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
- Lembaga penyiaran dilarang menyanangkan kembali debat terbuka.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan kegiatan kampanye.
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018.
Hari Pemilihan
- Lembaga penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan 2018.
- Penayangan hasil hitung cepat dapat dilaksanakan setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jika lembaga penyiaran melanggar peraturan tersebut, KPI dapat memberikan berupa peringatan, teguran tertulis, sampai pencabutan izin tayang program.
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, masa kampanye dalam Pilkada 2018 dimulai pada 15 Februari 2018 dan berakhir hingga 23 Juni 2018. Pada 24 Juni sampai 26 Juni 2018, sudah memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018 dan rekapitulasi suara dilakukan pada 28 Februari 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan, dalam upaya mengawasi pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada 2018, juga telah dibentuk Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Dewan Pers. “Ini dalam rangka kita menjamin agar kampanye, baik melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu. Adapun pemberian sanksi bagi media yang tak berimbang akan ditentukan bersama-sama sesuai keputusan Gugus Tugas.
ADAM PRIREZA