TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) akan menetapkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu, 17 Februari 2018. “Acara akan dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra lewat pesan singkat, Jumat malam, 16 Februari 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, telah mempersiapkan tahapan tersebut bersama seluruh jajaran KPU daerah. "Persiapannya dilakukan dengan rapat bersama KPU provinsi se-Indonesia sejak kemarin dan hari ini," kata Arief.
Sementara itu, pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 akan dilaksanakan sehari setelahnya di Ruang Sidang Utama, Lantai 2, KPU pada Ahad, 18 Februari 2018.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat pusat dan provinsi pada 28 hingga 30 Januari 2018. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota telah diselenggarakan pada 30 Januari hingga 2 Februari 2018. Hingga kini 16 partai politik dinyatakan lolos pada tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Adapun dari 16 partai itu, 12 adalah parpol lama dan empat lainnya parpol baru.
Partai-partai tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara empat partai baru peserta Pemilu 2019 yang lolos tahap verifikasi faktual tingkat pusat yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.